Ingin Melakukan Mutasi Kendaraan Bermotor, Simak Syarat dan Biaya di Sini!

Syarat dan biaya mutasi kendaraan bermotor.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Jika berpindah tempat tinggal atau tempat tinggal, pemilik motor harus melakukan mutasi kendaraan mereka.

Motor yang dibeli di luar wilayah juga harus melakukannya.

Pelat kendaraan juga akan berubah saat motor diregistrasi di area baru.

Proses mutasi kendaraan bermotor tidak hanya berfungsi untuk memperbarui data pemilik, tetapi juga memiliki implikasi yang lebih luas.

BACA JUGA:Politikus Indonesia Keturunan PKI dan Simak Karier Politiknya

BACA JUGA:MEMBANGGAKAN! 4 Wartawan BerPrestasi di Porwanas XIV Dapat Penghargaan dari Gubernur Bengkulu

Salah satunya adalah untuk mendukung penegakan hukum dan pengawasan terhadap kepemilikan kendaraan.

Dengan adanya data yang akurat, instansi pemerintah dapat lebih mudah melacak kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti pencurian atau kecelakaan.

Selain itu, mutasi juga berperan dalam pengumpulan pajak kendaraan, yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting.

Jika kendaraan bermotor tidak dimutasi tetapi sudah pindah domisili, akan ada masalah dengan administrasi saat membayar pajak atau memperpanjang STNK karena dokumen administrasi masih mengacu pada data pemilik sebelumnya.

Hal ini berbeda kasus jika perpindahan kepemilikan terjadi pada pihak-pihak yang tinggalnya masih di satu kota.

Pemilik baru hanya perlu melakukan balik nama kendaraan tanpa perlu mutasi.

Dikutip dari tirto.id, berikut adalah syarat mutasi kendaraan antarprovinsi

1. Mutasi motor keluar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan