Ingin Melakukan Mutasi Kendaraan Bermotor, Simak Syarat dan Biaya di Sini!

Syarat dan biaya mutasi kendaraan bermotor.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

Mutasi keluar diawali dengan cek fisik kendaraan. Jika tidak ditemukan masalah, selanjutnya pemilik melanjutkan melengkapi berkas sebagai berikut:

  • Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat asal dilegalisir di loket cek fisik layanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • BPKB asli
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) pemilik baru sesuai tujuan mutasi
  • Kuitansi jual beli/hibah/risalah lelang/Surat Pelepasan yang dilengkapi meterai Rp10.000 (jika mutasi diikuti ganti kepemilikan)

Proses mutasi keluar membutuhkan waktu sekitar 21 hari kerja.

Setelah mutasi selesai, pemilik mendapatkan surat keterangan fiskal dan dokumen pengantar mutasi dari samsat asal dalam bentuk bundel dokumen mutasi.

Bundel ini dibawa untuk diserahkan ke samsat tujuan saat mutasi masuk.

BACA JUGA:Apakah Kendaraan Listrik Ikut Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Cari Tahu di Sini Yuk!

BACA JUGA:Ingin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tapi STNK Hilang, Apakah Bisa? Ini Solusinya!

2. Mutasi motor masuk

Mutasi masuk memerlukan berbagai dokumen persyaratan seperti berikut:

  • Hasil cek fisik dari Samsat asal kendaraan yang sudah dilegalisir
  • BPKB asli
  • STNK asli
  • E-KTP sesuai nama dan alamat tujuan mutasi
  • Kuitansi Jual Beli/Hibah/Risalah Lelang/ Surat Pelepasan Bermaterai 10.000 (Jika mutasi masuk ganti pemilik kendaraan)
  • Dokumen pengantar mutasi dan surat keterangan fiskal dari Samsat asal (bundel dokumen mutasi)

Untuk biaya mutasi motor antarprovinsi adalah sebagai berikut:

1. Biaya Mutasi Keluar atau Cabut Berkas

  • Biaya mutasi keluar untuk motor: Rp150.000
  • Biaya tunggakan pajak (jika ada): menyesuaikan nilai tunggakan

2. Biaya Mutasi Masuk

Biaya balik nama kendaraan bekas (setiap daerah mungkin beda): 1% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

Biaya ini hanya untuk mutasi dengan perubahan nama pemilik.

  • Pajak tahunan menurut jenis dan merek kendaraan: menyesuaikan
  • Biaya penerbitan/PNPB BPKB motor: Rp225.000
  • Biaya penerbitan/PNPB BPKB motor: Rp100.000
  • Biaya penerbitan/PNPB TNKB (pelat nomor) motor: Rp60.000
  • Biaya sumbangan wajib Jasa Raharja untuk motor di bawah 250cc: Rp80.000. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan