BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ini terkait kerugian negara (KN) atas kasus korupsi Jalan Tol Bengkulu - Lubuk Linggau tahun anggaran 2019 - 2020.
"Untuk perkembangan kasus korupsi jalan tol Bengkulu - Lubuk Linggau audit belum selesai. Kini masih menunggu, masih terus berproses. Sekali lagi mohon maaf belum bisa disampaikan," kata Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, Senin 9 September 2024.
Ia menyebut, saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dari kasus korupsi Jalan Tol Bengkulu - Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Apakah Kendaraan Listrik Ikut Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Cari Tahu di Sini Yuk!
BACA JUGA:WAJIB TAHU! 5 Hal Penting Ini Harus Dipahami Bagi Pelamar PPPK 2024
Dengan pertimbangan sejumlah penyebab, salah satunya jumlah kerugian negara yang belum selesai dihitung.
Saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan BPKP terkait audit kerugian negara.
Khususnya nominal dan rincian kerugian negara.
Sebab terdapat ada perbedaan pendapat terkait audit kerugian negara antara penyidik dan BPKP.
Sementara itu, Kejati Bengkulu menerapkan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu - Taba Penanjung.
Ini terkait dengan perluasan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menggunakan metode pembuktian ilmiah.
Danang menerangkan, dengan penerapan metode pembuktian ilmiah.
Diharap dapat menemukan bukti bukti yang selama ini sulit untuk dibuktikan secara umum.
Serta membutuhkan penjelasan serta metode ilmiah oleh ahli dalam proses pembuktiannya.