BACA JUGA:Ingin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tapi STNK Hilang, Apakah Bisa? Ini Solusinya!
BACA JUGA:8 Ketentuan MenPAN - RB untuk Guru Swasta Jika Ingin Melamar PPPK 2024, Cek di Sini
Penelitian tersebut menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan bersifat preskriptif.
Sebab, penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu - Taba Penanjung pada 2019 - 2020 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 200 miliar.
Diketahui sebelumnya, pada kasus pembebasan lahan tersebut diduga adanya kelebihan bayar (Mark up) dengan modus penambahan biaya pada komponen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan biaya notaris yang seharusnya tidak termasuk dalam komponen pembebasan lahan.
Untuk lokasi dugaan indikasi kasus korupsi pada ganti rugi tanam tumbuh tersebut berada di beberapa titik sepanjang lahan di area pembangunan Tol tahap pertama yaitu, Bengkulu - Taba Penanjung. ***