1. ASN PPPK baik guru maupun tendik dapat pensiun.
2. ASN PPPK baik guru maupun tendik bisa berkarier di jabatan struktural Dinas Pendidikan.
3. Kesetaraan jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, S1, S2 dan S3 baik guru dan tendik.
4. Angkat honorer guru dan tendik yang sudah lama mengabdi di sekolah.
5. Prioritas sudah terdata di data pokok pendidikan (Dapodik) kementerian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi (Kemendikbudristek).
6. Seleksi ASN PPPK baik guru maupun tendik dipermudah. Kalau perlu tesnya cukup observasi dokumen.
Kategori :