- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
- Surat kuasa, jika pemilik kendaraan berhalangan dan diwakilkan pihak lain
- Membawa motor yang akan diganti plat nomor kendaraannya
- Cara Mengganti Plat Motor 5 Tahunan
Berikut cara penggantian plat nomor kendaraan bermotor 5 tahunan:
- Mendatangi kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan
- Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat untuk lakukan cek fisik motor
-Setelah itu, bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK
- Ambil formulir di loket perpanjangan STNK
- Kemudian, mengisi formulir perpanjangan STNK dengan data yang lengkap dan benar
- Jika sudah isi formulir dengan benar dan lengkap, serahkan formulir tersebut serta berkas dokumen yang diperlukan ke petugas untuk dicek kelengkapan informasi dan dokumennya
- Tunggu hingga proses verifikasi data selesai
- Jika data telah diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya, langkah selanjutnya petugas akan menyerahkan lembar pembayaran STNK
- Lakukan proses pembayaran di loket sesuai nominal yang tertera pada lembar pembayaran
- Kemudian, STNK dan plat nomor baru akan diterbitkan serta bisa diambil di loket penyerahan
- Setelah itu, plat nomor baru untuk kendaraan bisa dipasangkan