Ingin Ganti Plat Motor 5 Tahunan, Yuk Simak Persyaratan, Cara Hingga Biayanya di Sini!

Sabtu 07 Sep 2024 - 18:09 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Dedi Julizar

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan

- Surat kuasa, jika pemilik kendaraan berhalangan dan diwakilkan pihak lain

- Membawa motor yang akan diganti plat nomor kendaraannya

- Cara Mengganti Plat Motor 5 Tahunan

Berikut cara penggantian plat nomor kendaraan bermotor 5 tahunan:

- Mendatangi kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan

- Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat untuk lakukan cek fisik motor

-Setelah itu, bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK

- Ambil formulir di loket perpanjangan STNK 

- Kemudian, mengisi formulir perpanjangan STNK dengan data yang lengkap dan benar

- Jika sudah isi formulir dengan benar dan lengkap, serahkan formulir tersebut serta berkas dokumen yang diperlukan ke petugas untuk dicek kelengkapan informasi dan dokumennya

- Tunggu hingga proses verifikasi data selesai

- Jika data telah diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya, langkah selanjutnya petugas akan menyerahkan lembar pembayaran STNK

- Lakukan proses pembayaran di loket sesuai nominal yang tertera pada lembar pembayaran

- Kemudian, STNK dan plat nomor baru akan diterbitkan serta bisa diambil di loket penyerahan

- Setelah itu, plat nomor baru untuk kendaraan bisa dipasangkan

Kategori :