Surat rekomendasi dipegang oleh pemilik kapal, dan apabila pembelian menggunakan surat rekomendasi, tidak boleh di kompulir oleh orang lain.
"Kami harap dengan adanya kesepakatan baru ini, tidak ada konflik antara nelayan dan masyarakat saat isi BBM di SPBU," beber Santono.
Manager SPBU Ibul Radius Prawiro menyebutkan, permaslahan ini berawal pihaknya sering mendapatkan komplain dari konsumen soal pelayanan BBM subsidi untuk nelayan.
Pada dasarnya, pihaknya tidak keberatan dan siap memberikan hak untuk para nelayan melakukan pembelian dengan menggunakan jerigen.
Akan tetapi, pihaknya meminta kepada pihak nelayan untuk tetap mematuhi SOP yang ditetapkan oleh Pertamina dan Dinas Perikanan terkait kegiatan tersebut.
"Kami tidak ingin ada kegaduhan para konsumen akibat ada pelayanan pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen. Makanya, dengan aturan baru ini kami yakin hal tersebut bisa diatasi," demikian Radius.
Perwakilan Kelompok Nelayan Pasar Bawah Yoza Hermansyah menyatakan, tidak keberatan dengan SOP yang di tetapkan oleh Pertamina dan Dinas Perikanan tersebut.
Akan tetapi, ia meminta agar kebutuhan melayan untuk mendapatkan minyak setiap hari dapat terpenuhi guna kelancaran dalam mencari nafkah.
"Apabila minyak tersebut tidak tercukupi, tentu akan menggangu kegiatan operasional para nelayan dalam mencari ikan," pungkas Yoza.*