KORANRADARKAUR.ID - Jika pemilik kendaraan berpindah tempat tinggal atau tempat tinggal, mereka harus melakukan mutasi kendaraan yang berarti mengubah data pada dokumen kendaraan agar sesuai dengan alamat baru pemilik.
Simak di sini untuk tahu dokumen apa saja yang disiapkan jika ingin mengurus proses mutasi kendaraan.
Mutasi kendaraan merupakan proses registrasi ulang kendaraan karena pemilik kendaraan pindah domisili atau daerah tempat tinggal.
Jadi, pendataan harus dilakukan kembali berdasarkan daerah tempat tinggal yang baru.
Mutasi kendaraan akan mengubah informasi yang ada di STNK, BPKB dan plat nomor kendaraan dengan yang baru.
Jika kamu tidak melakukan mutasi kendaraan atau menundanya terlalu lama, saat ingin melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan membayar pajak kendaraan akan mengalami kesulitan.
Mutasi ini dilakukan untuk memudahkan pembayaran pajak, administrasi kendaraan atau hal lainnya yang terkait dengan kendaraan.
BACA JUGA:Pajak progresif Itu Apa Sih? Simak di Sini untuk Lebih Tahu
BACA JUGA:Kendaraan yang Bebas Pajak Emang Ada? Yuk Cari Tahu di Sini Jawabannya!
Dikutip dari kumparan.com, berikut adalah dokumen dan tata cara untuk mengurus proses mutasi kendaraan:
1. Persyaratan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik motor
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli
- Hasil cek fisik kendaraan dari kantor Samsat