Mengurus Mutasi Kendaraan: Simak Persyaratan, Tata Cara Hingga Biayanya

Jumat 06 Sep 2024 - 09:13 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru: Rp 60.000

- Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 

- Biaya sumbangan wajib Jasa Raharja: Rp 80.000

- Biaya pajak tahunan: biaya menyesuaikan jenis dan merek motor.*

Kategori :