Mengurus Mutasi Kendaraan: Simak Persyaratan, Tata Cara Hingga Biayanya

Jumat 06 Sep 2024 - 09:13 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

- Kuitansi jual beli/risalah lelang/akta hibah/waris dilengkapi meterai Rp10.000 (jika mutasi diikuti ganti kepemilikan)

2. Tata cara mutasi kendaraan

- Mendatangi kantor Samsat asal kendaraan untuk melakukan cek fisik motor. Jika sudah melakukan cek fisik bantuan, maka legalisir hasil cek fisik tersebut

- Menuju loket bagian mutasi luar daerah untuk cabut berkas. Pemohon nantinya diberikan tanda terima permohonan mutasi keluar dan informasi waktu pengambilan dokumen

- Apabila terdapat tunggakan pembayaran, maka pemohon harus melunasinya terlebih dahulu

- Pemohon datang kembali ke Samsat sesuai tanggal yang ditentukan untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut

- Proses mutasi keluar telah selesai dan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat tujuan

Pemilik motor yang ingin mengurus mutasi antarprovinsi maka perlu menyiapkan biaya mutasi keluar dan mutasi masuk.

1. Biaya mutasi keluar

Ketentuan besaran biaya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

- Biaya mutasi keluar motor: Rp. 150.000

- Biaya tunggakan pajak (jika ada): besaran biaya menyesuaikan nilai tunggakan

2. Biaya mutasi masuk

Pemilik motor juga harus membayar biaya mutasi masuk. Biaya mutasi terdiri dari penerbitan STNK, BPKB dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai dengan alamat kepemilikan yang baru.

- Biaya balik nama kendaraan: 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Namun setiap daerah dapat menerapkan kebijakan berbeda. Biaya ini dibutuhkan apabila terjadi perubahan pemilik

- Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 

Kategori :