Pajak progresif Itu Apa Sih? Simak di Sini untuk Lebih Tahu
Pajak progresif-sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Pernah dengar tentang pajak progresif, kira-kira apa ya pajak progresif itu? Simak penjelasannya di sini!
Pajak progresif merupakan salah satu sistem perpajakan yang diterapkan di berbagai negara untuk menciptakan keadilan sosial dan ekonomi.
Pajak progresif adalah tarif pajak yang akan semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh).
Jika penghasilan anda masuk ke dalam kategori kena pajak yang melebihi Rp50 juta dalam satu tahun, maka berlaku tarif progresif PPh.
Tarif ini tidak hanya dipotong dengan tarif PPh di lapisan terendah tetapi juga kena tarif PPh di lapisan lainnya.
Pajak progresif juga dikenakan pada kendaraan kedua dan seterusnya. Misalnya, pajak progresif untuk kendaraan bermotor yang didasarkan pada nama, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama.
BACA JUGA:Kendaraan yang Bebas Pajak Emang Ada? Yuk Cari Tahu di Sini Jawabannya!
BACA JUGA:Persiapan ANBK, SMP di Kaur Adakan Gladi Bersih
Sebagai contoh, jika anda memiliki 2 motor yang keduanya atas nama anda, maka motor keduanya dipungut tarif pajak progresif motor.
Atau contoh lain, bila di keluarga anda memiliki 3-4 unit motor, meski nama kepemilikan berbeda, namun masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) atau alamat, maka motor kedua-keempat akan dikenakan tarif progresif motor dan mobil.
Dikutip dari www.online-pajak.com, namun bila anda memiliki 1 motor dan 1 mobil, meski dengan nama dan alamat yang sama, selama kendaraan tersebut adalah kendaraan pertama, maka perlakuannya sebagai kepemilikan pertama dan tidak dikenakan tarif progresif.
pajak progresif memiliki manfaat yang signifikan yaitu pajak ini dapat membantu mendanai program-program sosial yang penting, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Dengan mengumpulkan pendapatan dari individu yang lebih mampu, pemerintah dapat menyediakan layanan yang lebih baik kepada seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, tarif pajak tersebut tidak berlaku untuk kendaraan militer dan polisi, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pemerintah pusat dan daerah serta lembaga sosial dan keagamaan.