Pajak progresif Itu Apa Sih? Simak di Sini untuk Lebih Tahu

Pajak progresif-sumber foto: Koranradarkaur.id-

Untuk tarif progresif kendaraan bermotor diatur dalam pasal 6 UU No. 28 Tahun 2009, yaitu: 

- Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor pertama, terendah sebesar 1% dan tertinggi sebesar 2%

- Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, ditetapkan pajak progresif paling rendah 2% dan paling tinggi sebesar 10% berlaku untuk mobil dan motor

Untuk tarif pajak progresif biasanya berbeda dimasing-maisng daerah tergantung ketetapan dari pemerintah daerah.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan