Pajak progresif Itu Apa Sih? Simak di Sini untuk Lebih Tahu
Editor: Daspan Haryadi
|
Jumat , 06 Sep 2024 - 09:13
Pajak progresif-sumber foto: Koranradarkaur.id-
Untuk tarif progresif kendaraan bermotor diatur dalam pasal 6 UU No. 28 Tahun 2009, yaitu:
- Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor pertama, terendah sebesar 1% dan tertinggi sebesar 2%
- Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, ditetapkan pajak progresif paling rendah 2% dan paling tinggi sebesar 10% berlaku untuk mobil dan motor
Untuk tarif pajak progresif biasanya berbeda dimasing-maisng daerah tergantung ketetapan dari pemerintah daerah.*