HONORER HARUS TAHU! Berikut Ketentuan untuk Mengikuti Seleksi PPPK 2024

Kamis 05 Sep 2024 - 17:17 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.

10. Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi ASN sebelumnya.

BACA JUGA:Ini 4 Provinsi Baru di Papua, Yuk Cek Nama-Namanya di Sini

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

12. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

13. Untuk pelamar dari kalangan PPPK, wajib telah menyelesaikan masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.

14. Pengalaman kerja yang dimiliki harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.

15. Sertifikasi keahlian untuk jabatan tertentu ditentukan oleh lembaga profesi berwenang dan diatur oleh Menteri.

Dengan adanya 15 syarat ini, diharapkan hanya tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi yang akan mengikuti seleksi PPPK 2024.

Kategori :