Penerimaan Berkas PPPK Gelombang Kedua Segera Berakhir, Pengumuman PPPK Guru Belum Diketahui
Pegawai BKPSDM Kaur yang mengecek berkas PPPK yang telah diterima BKPSDM beberapa waktu yang lalu.- Sumber foto: DOK/RKa-
BINTUHAN - Penerimaan berkas gelombang kedua Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera berakhir pada Selasa 7 Januari 2025 (besok,red).
Bagi honorer yang sudah memenuhi syarat silakan sampaikan berkasnya, baik secara online maupun manual. Untuk berkas manual peserta sampaikan melalui Kantor Pos yang mana penyampaian berkas paling lambat hari penutupan.
Perlu juga diketahui, hingga saat ini Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur belum menerima salinan pengumuman PPPK formasi guru.
“Untuk pengumuman PPPK formasi guru, hingga saat ini BKPSDM Kaur belum menerima salinan. Sedangkan untuk jumlah peserta PPPK gelombang kedua yang sudah menyampaikan berkas 332 orang,” kata Kepala BKPSDM Kaur Sifrihadi, SH, MM, Minggu 5 Januari 2025.
BACA JUGA:Setelah Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap Pertama, Kuota PPPK Kaur Gelombang 2 Tinggal Segini
Dikatakannya, untuk menyampaikan pengumuman kelulusan peserta PPPK menunggu salinan yang disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Daerah sipatnya hannya menerima dan mengumumkan peserta PPPK yang dinyatakan lulus.
Dengan masih menunggu untuk formasi guru, seluruh peserta PPPK formasi guru tahun 2024 gelombang pertama untuk bersabar. Nantinya apabila salinan pengumuman sudah diterima BKPSDM.
Dia menegaskan akan disampaikan, baik melalui akun masing-masing peserta maupun melalui halaman resmi BKPSDM Kaur.
Lanjutnya, tentang PPPK gelombang kedua akan berakhir tanggal 7 Januari 2025. Katanya, penerimaan PPPK gelombang kedua sudah diperpanjang.
BACA JUGA:Awal Tahun 2025, Gaji PNS PPPK Kaur Tak Mengalami Keterlambatan
Ini sesuai dengan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 11000/B-KS.04.01/SD/KK/2024 tentang jadwal seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2024 tahap dua.
Adanya perpanjangan penerimaan berkas PPPK gelombang kedua tahun 2024 karena adanya kebijakan atau aturan baru tentang penerimaan PPPK gelombang kedua.
Honorer yang sudah dua tahun tetapi belum masuk database BKN bisa mengikuti seleksi dengan catatan menyertakan surat tugas pertama honorer.