HONORER HARUS TAHU! Berikut Ketentuan untuk Mengikuti Seleksi PPPK 2024

Kamis 05 Sep 2024 - 17:17 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Hati-hati bagi honorer yang ingin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), apabila tidak mengikuti syarat ini, maka dipastikan tidak bisa mendaftar calon PPPK 2024.

Maka dari itu, seleluruh tenaga honorer harus paham dengan ketentuan ini. Sebagaimana hal ini tertuang dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN -  RB) Nomor 6 Tahun 2024 yang memuat syarat penting untuk mengikuti seleksi PPPK tahun ini.

Maka dari itu, bagi para tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2024, ada 15 syarat yang harus dipenuhi agar bisa melamar.

BACA JUGA:Bayar Pajak Mobil di Samsat, Ini Syarat dan Prosedur yang Harus diketahui!

BACA JUGA:Ingin Melakukan Balik Nama Kendaraan? Yuk Simak Syarat dan Prosedurnya di Sini!

Mengutip dari klipendidikan.id, berikut 15 syarat yang perlu diperhatikan oleh para honorer dalam peraturan MenPAN - RB nomor 6 untuk mengikuti seleksi PPPK 2024:

1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

2. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan hukum tetap karena pidana dengan masa hukuman 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri atau pegawai swasta.

BACA JUGA:Dari 8 Menjadi 38 Provinsi, Yuk Intip Sejarah Pemekaran Provinsi di Indonesia

4. Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.

5. Tidak terlibat dalam partai politik atau kegiatan politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

7. Memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.

Kategori :