45 Item Barang Bukti Dimusnahkan, Kejari Kaur Lakukan Dua Kali Pemusnahan di Tahun 2024
Kejari Kaur lakukan pemusnahan Barang Bukti dengan cara dibakar, Rabu 11 Desember 2024. -Sumber Foto: IST/RKa-
BINTUHAN - Di akhir tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melalui Seksi Barang Bukti (BB) melakukan pemusnahan BB dari perkara yang telah memiliki hukum tetap.
Adapun jumlah BB yang dimusnahkan sebanyak 45 item dari 14 perkara.
Mulai dari perkara penyalahgunaan narkoba, asusila, pencurian dan lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara yang telah memiliki hukuman tetap. Perkara sejak bulan Agustus hingga Desember 2024,” ungkap Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Barang Bukti, Yudi Syaputra, SH, Rabu 11 Desember 2024.
Yudi Syaputra menjelaskan BB yang dimusnahkan adalah perkara yang telah memiliki hukum tetap.
BACA JUGA:Ungkap 10 Perkara Korupsi, Kejari Kaur Terima Penghargaan Terbaik
Tahun 2024 jajaran Kejari Kaur telah melakukan pemusnahan BB sebanyak dua kali.
Yang mana sebelumnya pada bulan Agustus telah melakukan hal yang sama.
Barang Bukti yang dimusnahkan untuk narkoba dilakukan dengan cara dicairkan dan dibung.
Sedangkan untuk benda keras dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong.
Lanjut Kasi, dengan pemusnahan BB yang dilakukan, tentunya kinerja jajaran Kejari Kaur dalam menuntaskan berbagai kasus hingga kasus tersebut inkrah dan memiliki hukum tetap.
Jumlah perkara sejak Agustus 2024 hingga Desember 2024 sebanyak 14 perkara yang memiliki hukuman tetap.
Dengan begitu tentunya BB yang dimusnahkan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.