Ingin Melakukan Balik Nama Kendaraan? Yuk Simak Syarat dan Prosedurnya di Sini!

Kamis 05 Sep 2024 - 15:48 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Dedi Julizar

- Menyerahkan berkas yang telah dilegalisir ke bagian mutasi

BACA JUGA:WOW! Harga Suzuki APV Naik, Penyebabnya Bikin Petani Bangga

- Datang kembali ke Samsat pada hari yang telah ditentukan

- Melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru

- Setelah semuanya selesai, maka STNK baru atas nama sendiri sudah bisa didapatkan

3. Prosedur atau Cara Balik Nama BPKB Kendaraan

- Datang ke Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB kendaraan

- Menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas)

- Mengisi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan

BACA JUGA:Pilgub Jawa Timur Menyajikan Tiga Perempuan Hebat Indonesia, Siapakah Bakal Berjaya?

- Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran.

Lakukan pembayaran di bank

- Menyerahkan berkas persyaratan dan tanda lunas pembayaran dari bank

- Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan

- Datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan

- Setelah dipanggil, petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama sendiri.

Kategori :