- Menyerahkan berkas yang telah dilegalisir ke bagian mutasi
BACA JUGA:WOW! Harga Suzuki APV Naik, Penyebabnya Bikin Petani Bangga
- Datang kembali ke Samsat pada hari yang telah ditentukan
- Melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru
- Setelah semuanya selesai, maka STNK baru atas nama sendiri sudah bisa didapatkan
3. Prosedur atau Cara Balik Nama BPKB Kendaraan
- Datang ke Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB kendaraan
- Menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas)
- Mengisi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan
BACA JUGA:Pilgub Jawa Timur Menyajikan Tiga Perempuan Hebat Indonesia, Siapakah Bakal Berjaya?
- Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran.
Lakukan pembayaran di bank
- Menyerahkan berkas persyaratan dan tanda lunas pembayaran dari bank
- Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan
- Datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan
- Setelah dipanggil, petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama sendiri.