Mutasi Kendaraan Atas Nama Perusahaan ke Pribadi, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi!

Syarat mutasi kendaraan atas nama kendaran ke pribadi. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Ingin membeli kendaraan dengan harga yang murah, salah satu caranya adalah dengan membeli kendaraan unit operasional bekas perusahaan.

Namun jika ingin membeli kendaraan bekas perusahaan, ada salah satu hal yang harus dilakukan yaitu mutasi atau balik nama surat-surat kendaraannya. 

Kalau masih bingung apa saja syarat yang dibutuhkan untuk balik nama tersebut, simak selengkapnya di sini!

Dalam era modern ini, kepemilikan kendaraan menjadi salah satu aspek penting dalam kehidupan sehari-hari. Tidak hanya sebagai alat transportasi, kendaraan juga sering kali menjadi simbol status sosial dan kemudahan dalam beraktivitas. 

Namun, ketika sebuah kendaraan bekas yang terdaftar atas nama perusahaan ingin dialihkan ke nama pribadi, proses mutasi kendaraan menjadi langkah yang perlu diperhatikan. 

BACA JUGA:Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Bengkulu Selatan Tembus Rp 0,5 Miliar, Samsat : Contoh Tak Baik

Mutasi kendaraan adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari satu pemilik ke pemilik lainnya. 

Biasanya, mutasi dilakukan ketika kendaraan dijual, diwariskan atau dipindahkan dari satu entitas ke entitas lain.

Salah satu hal pertama yang perlu dipahami dalam proses mutasi adalah kelengkapan dokumen. Dokumen yang lengkap dan akurat sangat penting untuk memastikan mutasi berjalan lancar. 

Setiap dokumen harus disiapkan dengan baik untuk menghindari masalah di kemudian hari. Selain itu, penting untuk mengetahui bahwa setiap daerah mungkin memiliki prosedur dan peraturan yang berbeda terkait mutasi kendaraan. 

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menghubungi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) setempat untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai langkah-langkah yang harus diambil. 

Biasanya, proses mutasi akan melibatkan pengisian formulir serta pembayaran biaya administrasi yang ditetapkan. Biaya ini bervariasi tergantung pada daerah dan jenis kendaraan yang dimutasi.

BACA JUGA:Jasa Raharja Bengkulu Sosialisasi Patuh Pajak Kendaraan Hingga ke Desa-Desa

Selama proses mutasi, pemilik baru juga perlu memperhatikan aspek teknis kendaraan. Pastikan bahwa kendaraan dalam keadaan baik dan layak jalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan