Ingin Melakukan Balik Nama Kendaraan? Yuk Simak Syarat dan Prosedurnya di Sini!

Kamis 05 Sep 2024 - 15:48 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Bagi masyarakat yang membeli mobil atau motor bekas harus mengetahui cara balik nama kendaraan, tujuan dari balik nama kendaraan adalah untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan.

Selain mempermudah bayar pajak, balik nama kendaraan bertujuan untuk untuk menghindari masalah hukum di masa depan. 

Ketika seseorang membeli kendaraan bekas, sangat penting untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut secara sah dimiliki oleh penjual dan tidak terlibat dalam kasus hukum, seperti pencurian atau sengketa kepemilikan. 

Dengan melakukan balik nama, pemilik baru dapat memastikan bahwa mereka memiliki hak penuh atas kendaraan tersebut dan dapat menggunakan kendaraan dengan tenang tanpa khawatir akan masalah yang mungkin muncul.

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Sedot Anggaran Fantastis, Ini Jumlah Pemilih Potensial

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) digunakan untuk mengubah nama kepemilikan kendaraan. 

Dengan adanya STNK dan BPKB atas nama sendiri, kantor pajak tidak lagi membutuhkan KTP pemilik kendaraan yang lama.

Dikutip dari www.detik.com, berikut adalah beberapa hal yang harus dipahami terkait balik nama kendaraan:

1. Persyaratan Balik Nama Kendaraan

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik yang baru dan fotokopi

- Bukti pembelian kendaraan asli dan fotokopi

BACA JUGA:Asal Usul dan Perjalanan PKI di Indonesia, Simak di Sini Riwayatnya

2. Langkah-langkah Balik Nama Kendaraan

Kategori :