Ingin Melakukan Balik Nama Kendaraan? Yuk Simak Syarat dan Prosedurnya di Sini!

Kamis 05 Sep 2024 - 15:48 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Dedi Julizar

- Datang ke Samsat tempat di mana STNK diterbitkan untuk melakukan pencabutan berkas

- Setelah itu, kendaraan akan melalui proses cek fisik

- Menyerahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas yang ada di loket

- Kemudian, petugas akan melakukan legalisir dokumen persyaratan

- Setelah berkas dikembalikan, selanjutnya pergi ke loket fiskal

- Mengisi formulir yang telah disediakan dengan lengkap

- Selanjutnya, pergi ke bagian kasir untuk melakukan pembayaran cabut berkas serta untuk melunasi pajak yang belum terbayar

- Pemohon akan mendapat dua rangkap kwitansi yang terdiri dari satu rangkap untuk petugas dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas

BACA JUGA:Apa Jenis Kelapa Sawit Unggul Untuk Komersil? Ini Varietasnya

- Setelah itu, menyerahkan semua dokumen persyaratan yang telah dilegalisir ke bagian mutasi

- Mengisi formulir yang telah disediakan dengan lengkap.

- Menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas

- Kemudian, Mendatangi kembali ke samsat pada hari yang telah ditentukan

- Menyerahkan bukti pembayaran. Proses pencabutan berkas STNK lama sudah selesai

- Setelah itu, pergi ke Samsat melakukan tujuan pendaftaran STNK baru.

- Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor samsat sebelumnya

Kategori :