MENGEJUTKAN! Nadiem Makarim: Ada Guru PPPK yang Bisa Menerima Tunjangan Khusus, Cek Syaratnya

Kamis 05 Sep 2024 - 08:11 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:Rekrutmen PPPK Segera Dibuka, Ini Kriteria Honorer Tidak Mendapat NIP PPPK 2024

- Guru PPPK yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat menerima tunjangan khusus pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas di lokasi penempatan pada tahun berkenaan dan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

3. Memiliki Surat Keputusan (SK) penugasan mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. 

Kategori :