KORANRADARKAUR.ID – Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2023, Nadiem Makarim telah menetapkan aturan mengenai pemberian 3 tunjangan bagi guru.
Tiga tunjangan tersebut yakni, tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen atau guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Selanjutnya, tunjangan khusus merupakan salah satu hak yang akan diterima oleh Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Khodam Pendamping yang Sering Menampakkan Wujud dan Mengganggu Manusia, Ini Jenisnya
Sedangkan tambahan penghasilan guru adalah penghasilan yang diberikan kepada guru di luar gaji atau upah, tunjangan jabatan dan tunjangan profesi.
Untuk diketahui, besaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
Sedangkan tambahan penghasilan ditetapkan sebesar Rp 250.000 per bulan khusus bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Dalam hal tersebut, guru PPPK juga berhak menerima tunjangan khusus.
BACA JUGA:KABAR BAIK! Masa Kontrak Kerja PPPK Diperpanjang, Begini Penjelasannya
Dalam pemberian tunjangan khusus tersebut telah resmi diatur oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Permendikbudristek no 45 tahun 2023 sesuai yang telah disebutkan di atas.
Namun, seperti dikutip klikpendidikan.id, tidak semua guru PPPK akan mendapatkan tunjangan tersebut. Sebab, Nadiem Makarim telah menetapkan syarat untuk guru PPPK yang bisa menerima tunjangan khusus tersebut.
1. Guru PPPK yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang daerahnya ditetapkan oleh menteri dan/atau surat rekomendasi dari menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi dengan kriteria:
BACA JUGA:Kenali Bibit Kelapa Sawit Unggul, Ini 8 Ciri Umumnya
- Jumlah penerima tunjangan khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru ideal pada satuan pendidikan tersebut.
- Daerah khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi dan/atau surat rekomendasi dari menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.
- Guru PPPK yang menerima tunjangan khusus juga dapat ditentukan berdasarkan kepentingan nasional, program prioritas pemerintah pusat dan/atau ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.