Rekom BBM Subsidi Khusus Terpusat 1 Tepat, Kini SPBU Ibul Kewalahan Layani Nelayan

Rabu 04 Sep 2024 - 19:43 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

Sesuai aturannya, setiap nelayan hanya diberikan jatah 70 liter setiap harinya. Selain itu, nelayan juga wajib menunjukkan barcode My Pertamina khusu nelayan.

Bukan itu saja, nelayan juga wajib menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan. Jika kedua syarat itu tidak ada, maka jelas tidak akan dilayani.

"Untuk nelayan saja, setiap hari kami jual BBM Pertalite tembus 1,5 ton. Jika dibagi 4 SPBU sama-sama melayani nelayan, maka setiap hari hanya sekitar 400 liter BBM untuk nelayan," beber Radius.

Masih kata Manager, jika tidak terlalu banyak permintaan untuk nelayan, maka pelayanan SPBU untuk pembeli yang membawa jerigen tidak terlalu banyak.

Hal itu pun akan mengurangi kecemburan pembeli yang memang membutuhkan BBM jenis Pertalite untuk bahan bakar kendaraan mereka sehari-hari.

Oleh karena itu, Radius sangat berharap agar Dinas Perikanan bisa mencarikan solusi terbaik perihal masalah tersebut. Terutama, soal pembagian rekomendasi dibagi ke setiap SPBU.

Selain itu, Radius juga berharap agar dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perikanan, juga mewajibkan nelayan memberi tanda pada jerigennya.

"Dinas Perikanan kami harap bisa carikan solusi soal ini. Selain surat rekomendasi dibagi rata ke 4 SPBU tadi. Kami juga berharap agar jerigen nelayan diberi tanda," pungkas Manager SPBU Ibul.*

Kategori :