Syarat Ini Harus Dipenuhi Honorer Agar Diangkat Menjadi PPPK 2024, Salah Satunya Batas Usia

Rabu 04 Sep 2024 - 16:05 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Pemerintah saat ini sangat berfokus dengan masa depan tenaga honorer di Indonesia. 

Hal ini sesuai dengan amanat yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Aparatul Sipil Negara Nomor 20 tahun 2023 (UU ASN Nomor 20 Tahun 2023) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Seperti diketahui, PPPK 2024 merupakan salah satu solusi yang dikeluarkan pemerintah untuk permasalahan tenaga honorer. Namun, sayangnya pemerintah tidak dapat mengangkat sembarangan tenaga honorer.

Karena terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer terlebih dahulu agar dapat diangkat jadi PPPK 2024. Dan salah satu syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer adalah masa kerja.

Masa kerja merupakan syarat yang paling dilihat oleh pemerintah untuk menentukan bahwa tenaga honorer telah berhak untuk diangkat jadi PPPK 2024. Ternyata untuk masa kerja tenaga honorer menyesuaikan dengan jabatan yang akan diampu.

Terdapat 3 kelompok jabatan yang mempunyai syarat masa kerja di dalamnya. Pertama adalah jabatan pelaksana yaitu tenaga honorer harus mempunyai masa kerja selama 2 tahun.

BACA JUGA:79 Tahun, Berikut 38 Orang Pernah Jadi Komandan Korem 041/Gamas Bengkulu, Dari Mayor Hingga Jenderal

BACA JUGA:Wacana Sulap Pasar Ampera Jadi Mall di Bengkulu Selatan Sulit Terealisasi, Ini Penjelasan PUPR

Kedua adalah Jabatan Fungsional (JF) jenjang pemula, terampil dan ahli pertama yang juga mempunyai syarat utama masa kerja selama 2 tahun. Terakhir adalah JF jenjang ahli muda yang memiliki masa kerja minimal 3 tahun.

Selain syarat di atas, mengutip klikpendidikan.id, pemerintah juga memberikan syarat-syarat lain berupa usia, pendidikan dan kesehatan. Dan tentunya syarat ini juga harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang ingin diangkat jadi PPPK 2024. 

Hal diatas merupakan jawaban dari amanat pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi ASN yang tertera dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Selain usia, pemerintah juga memberikan syarat masa kerja untuk tenaga honorer. Pastinya tenaga honorer yang memiliki masa kerja terlama akan memiliki prioritas tertinggi untuk diangkat jadi PPPK 2024.

Dengan demikian, bagi tenaga honorer yang memiliki masa kerja hanya beberapa tahun jangan kecewa. Karena sesuai informasi dari jdih.menpan.go.id, tenaga honorer yang memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun pun dapat diangkat jadi PPPK 2024.

Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa jenis jabatan yang dapat mengangkat tenaga honorer dengan masa kerja dibawah 3 tahun.

- Jabatan Pelaksana

Kategori :