Pendaftaran PPPK Kemenag Akan Dimulai, Ini Formasi yang Ditetapkan MenPAN - RB

Senin 02 Sep 2024 - 17:02 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:All New Pajero Sport 2025 Gunakan Mesin Triton, Kok Bisa? Ini Detailnya

BACA JUGA:32 Paslon Bersaing di Pilkada 2024 Provinsi Bengkulu, Berikut Ini Nama-Nama Calonnya

Dengan demikian, berikut ini pendaftaran PPPK Kemenag 2024:

Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal dan maksimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat mendaftar.
  3. Pendidikan minimal lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi terakreditasi. Khusus untuk jabatan tertentu, diperlukan kualifikasi pendidikan yang lebih spesifik.
  4. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
  5. Berkelakuan baik tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
  6. Tidak sedang terikat kontrak kerja pada saat mendaftar.

Selain persyaratan umum, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Misalnya, untuk jabatan di bidang pendidikan agama, pelamar harus memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang relevan.

Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran: 

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Ijazah dan Transkrip Nilai.
  3. Surat Keterangan Sehat.
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  5. Pas Foto Berwarna.
  6. Sertifikat Keahlian (jika diperlukan). ***
Kategori :