8 Provinsi Laksanakan Program Pemutihan Pajak Tahun 2024, Inilah Nama Daerahnya

Senin 02 Sep 2024 - 11:02 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Saat ini ada 8 provinsi laksanakan program pemutihan pajak, penasaran di daerah mana sajakan?

Yuk simak di sini provinsi mana saja yang masih melakukan program pemutihan pajak.

Supaya anda tidak penasaran, akan disampaikan nama daerahnya dalam informasi ini.

Di tengah dinamika perekonomian yang terus berkembang, pajak menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi negara.

BACA JUGA:HATI-HATI! Tidak Bayar Pajak Kendaraan. Ini Konsekuensi yang Bakal Diterima

BACA JUGA:Bekerja Sama dengan Media, Tim Pembina Samsat Lakukan Kegiatan Grebek Pajak!

Namun, tidak jarang banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. 

Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi yang tidak stabil hingga kurangnya pemahaman tentang peraturan perpajakan yang berlaku. 

Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah sering kali meluncurkan program pemutihan pajak sebagai solusi.

Tujuan utama setiap provinsi menjalankan program ini adalah untuk mendorong individu untuk membayar pajak, yang merupakan bagian dari pendapatan daerah. 

Meskipun jenis keringanan yang digunakan untuk pemutihan dapat berbeda dari satu daerah ke daerah lain, secara umum keringanan yang digunakan untuk pemutihan adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan lainnya. 

Dikutip dari www.cnnindonesia.com, berikut adalah beberapa provinsi yang melakukan program pemutihan pajak:

1. Sumatera Barat

Program pemutihan pajak di Sumatera Barat (Sumbar) ini akan berlangsung dari 21 Agustus hingga 30 September 2024. 

Bapenda Sumbar menawarkan empat jenis pemutihan yaitu BBNKB II bebas denda, PKB khusus yang telat dua atau lebih dari dua tahun bebas denda, pajak progresif bebas denda dan bebas denda untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kategori :