8. Bali
Pemprov Bali juga menjadi provinsi yang sudah memulai pemutihan pajak kendaraan bermotor, sejak 14 Agustus hingga 30 September 2024.
Pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB.
Ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemutihan pajak 2024 di Bali, yang menghapus sanksi PKB dan BBNKB.
Serta bebas BBNKB II yakni Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya. ***
Kategori :