Jakarta juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Namun, program ini hanya berlaku untuk denda administrasi PKB dan BBNKB dan berlaku hingga tanggal 31 Agustus 2024.
Program ini diadakan sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Jakarta.
Sesuai ketentuan yang berlaku, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap dipungut oleh Bapenda Jakarta.
6. Jawa Barat
Bapenda Jabar juga menawarkan kemudahan dengan mengurangi beban PKB.
Program ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.
Keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk PKB.
Namun, diskon sebesar 10% hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
BACA JUGA:PENTING DIKETAHUI! Ini Petunjuk Penyisipan Tanaman Kelapa Sawit
BACA JUGA:9 Provinsi yang Bakal Gabung dengan Pulau Sumatera, Cek Nama - Namanya di Sini!
7. Jawa Tengah
Pemerintah daerah Jawa Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Program ini mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan PKB.
Namun proses pengurusan tidak memiliki jadwal yang sama untuk semua orang.
Bapenda Jateng memberikan jadwal khusus untuk pengurusan tersebut.