2. Aceh
Warga Aceh dapat memanfaatkan program pemutihan PKB, yang dimulai sejak bulan Maret dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023, yang ditetapkan pada tanggal 30 November 2023, mengatur pemutihan pajak ini.
Peraturan ini mengatur pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor.
Bebas pajak progresif dan bebas denda PKB adalah bagian dari pemutihan pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Dua Periode Pilkada Bengkulu Utara Selalu Lawan Kotak Kosong, Cek di Sini Penyebabnya
BACA JUGA:Suzuki Swift Makin Terdepan, Cek di Sini Fitur Dimilikinya
3. Bengkulu
Bengkulu memiliki program pemutihan PKB, yang mencakup penghapusan tunggakan, denda dan Bea Balik BBNKB II.
Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024 menetapkan program pemutihan, program ini berlangsung sejak 4 Juni hingga 30 November 2024.
4. Sumatera Selatan
Pada 19 Agustus 2024, pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memulai pemutihan pajak kendaraan yang akan berlangsung hingga 14 Desember 2024.
Menurut akun resmi Bapenda Sumsel, pemutihan ini berlaku untuk PKB, BBNKB II, dan SWDKLLJ.
Bagi warga yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, mereka hanya perlu membayar tunggakan satu tahun dan PKB selama tahun berjalan.
Diskon 50 persen diberikan untuk pemutihan BBNKB II.
5. Jakarta