Segera Berakhir! Ini Capaian Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu
Ribuan kendaraan bermotor di Bengkulu memanfaatkan program pemutihan pajak bermotor yang diprogramkan Pemprov Bengkulu. --
BENGKULU - Sejak dibuka pada bulan Juni tahun 2024 program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bengkulu, segera berakhir. Yang mana program prioritas Pemerintah Provinsi Bengkulu ini. dijadwalkan selesai di akhir bulan November mendatang.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu mencatat, dalam periode Juni hingga Oktober. Sebanyak 95.956 kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) telah memanfaatkan program pemutihan pajak.
"Sebanyak 95.956 unit kendaraan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Ini telah menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkulu sebesar Rp 51,2 miliar," kata Kasubbid Perencanaan Data Pelaporan Pendataan Bapenda Provinsi Bengkulu Nolan Dahri, Selasa 29 Oktober 2024.
Ia menyebutka, bahwa 95.956 kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini 13.737 unit kendaraan R2 dan R4 yang memanfaatkan program pemutihan pajak 2024, dari kategori bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Selanjutnya, sebanyak 82.219 unit kendaraan di Provinsi Bengkulu yang memanfaatkan kategori pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Ini kami ada dua kategori dari 95.956 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang memanfaatkan program pemutihan pajak, sebanyak 13.737 itu balik nama dan 82.219 itu yang mati pajak atau yang dihapuskan denda pajak," ujar dia .
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Hingga 30 November 2024, Pemprov Bengkulu Targetkan 4.000 Kendaraan
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu Dimulai! Simak Jadwal dan Syaratnya
Nolan menerangkan, berdasarkan aturan yang berlaku. Jika kendaraan yang telah mati pajak lebih dari lima tahun, maka masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan dibodongkan atau dinonaktifkan.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan hingga batas terakhir yaitu 30 November 2024.
"Mari manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sebelum berakhir di tanggal 30 November 2024," imbaunya.
Berikut pemanfaatan program pemutihan pajak kendaraan di wilayah Bengkulu. Yaitu Kota Bengkulu sebanyak 37.741 kendaraan dengan pendapatan sebesar Rp 20,3 miliar.
Kabupaten Rejang Lebong yaitu 10.108 kendaraan dengan pendapatan Rp 4,3 miliar. Kabupaten Bengkulu Selatan 7.379 kendaraan dengan Rp 3,6 miliar yang masuk ke dalam PAD. Kabupaten Bengkulu Utara 11.642 kendaraan dengan pendapatan Rp 6,3 miliar.
Kabupaten Lebong yaitu 3.236 kendaraan dengan pendapatan Rp 1,2 miliar. Kabupaten Kaur 3.821 unit dengan pendapatan Rp 1,7 miliar, Kabupaten Kepahiang sebanyak 7.977 unit dengan PAD Rp 2,9 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Mukomuko sebanyak 7.450 kendaraan roda dua dan roda empat dengan pendapatan Rp 5,1 miliar. Kabupaten Seluma 7.223 kendaraan dengan PAD Rp 3 miliar. Terakhir Kabupaten Bengkulu Utara yaitu 5.379 kendaraan dengan realisasi pendapatan Rp 2,3 miliar. *