Program Pemutihan Pajak Hingga 30 November 2024, Pemprov Bengkulu Targetkan 4.000 Kendaraan

Kepala BPKD Bengkulu sampaikan target program pemutihan pajak kendaraan 2024, Jumat 21 Juni 2024. Sumber foto: DOK--

BENGKULU - Dalam program pemutih pajak kendaraan tahun 2024 yang digelar tanggal 4 Juni hingga 30 November.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menargetkan 4.000 kendaraan yang akan menjalankan kewajibannya.

Baik kendaraan roda dua (R2) ataupun diatasnya ini tersebar di 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Haryadi mengatakan, dengan direalisasikannya program pemutihan pajak kendaraan di seluruh Samsat yang ada di Bengkulu.

Bahkan dengan pelayanan yang dibuka siang dan malam. Dirinya berkeyakinan target 4.000 kendaraan ini akan tercapai.

“Target sekitar 4.000-an unit bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini. Insya Allah, ini bisa tercapai sehingga  meningkatkan target pendapatan Pemerintah Provinsi Bengkulu khususnya dalam rangka pajak kendaraan bermotor,” ungkap Haryadi, Jumat 21 Juni 2024.

Lebih lanjut, sejak dibukanya program pemutihan pajak tersebut. Menurutnya,  antusias masyarakat di Bengkulu cukup tinggi. Sebab,  pada momen tersebut adalah kesempatan yang kembali dibuka untuk meringankan pemilik kendaraan. Yang selama ini pajak kendaraannya telah tertunggak bertahun-tahun lamanya. 

BACA JUGA:LHK Akan Salurkan Ribuan Bibit Buah, Begini Cara dapatkan Bantuan Bibit Gratis

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Pendamping PKH Dilarang Keras Pegang KKS Milik KPM, Kedapatan Langsung Pecat

“Berdasarkan laporan yang diterima dari kabupaten/kota. Masyarakat di Bengkulu  cukup antusias menyambut program ini. Dengan begitu, target yang kami rencanakan bisa tercapai. Baik itu kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang ada di kabupaten/kota. Ini juga dapat melakukan proses pembayaran,” harapnya. 

Sayangnya, saat ditanyakan terkait realiasi pelaksanaan mulai dilaunchingnya program hingga sekarang. Haryadi mengaku belum mendapatkan laporan dari pelaksana teknis di masing-masing kabupaten kota.

"Belum ada laporan dari teman-teman di lapangan," sampai Haryadi.  

Sebelumnya, program yang sama telah dilakukan di tahun 2022 dan 2023. Tahun ini melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290. BPKD. 2024, program pemutihan kembali digelar untuk memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan. Pelayanan yang dibuka dalam program ini yakni pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

BACA JUGA:Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mobnas Pejabat Pemprov Bengkulu Diperiksa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan