Terbaru dari MenPAN–RB, Semua Pelamar CPNS dan PPPK Wajib Tahu

Sabtu 31 Aug 2024 - 09:07 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN - RB) Abdullah Azwar Anas telah mengesahkan aturan tentang mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 23 Agustus 2024 lalu.

Aturan tersebut adalah tentang keputusan MenPAN - RB Nomor 347, 348 dan 349 tahun 2024. Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, artinya pelaksanaan seleksi PPPK segera akan dibuka.

Selain aturan, MenPAN – RB juga telah memberikan himbauan baru kepada seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK, oleh karena itu bagi pelamar harus mengetahui himbauan tersebut.

Selain itu, untuk pembukaan pandaftaran seleksi PPPK masih menunggu jadwal dari resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Maka dari itu, kebijakan ini menjadi penentu awal penyelenggaraan PPPK 2024.

Seperti yang kita ketahui, seleksi PPPK diperuntukkan bagi tenaga honorer kategori II (THK-II) dan tenaga non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) atau honorer.

BACA JUGA:Persiapan Pengamanan Pilkada, Kapolres Kaur Temukan 23 Tornas Rusak

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Guru Swasta Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, Hanya Tiga Syaratnya

Meski begitu, para pelamar CPNS dan PPPK wajib memperhatikan himbauan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini.

Dengan demikian, ada 3 himbauan dari BKN yang harus sangat diperhatikan dan dipahami khususnya oleh tenaga honorer jika ingin mendaftar PPPK.

Mengutip dari klikpendidikan.id, himbauan tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi BKN yang diterbitkan pada 27 Agustus 2024. 

Maka dari itu, untuk mengetahui himbauan tersebut berikut ini bagi pelamar CPNS dan PPPK yang dapat anda ketahui.

1. Seleksi PPPK tahun anggaran 2024 belum dibuka

2. Buat yang mau melamar formasi PPPK tetapi sudah bikin akun di portal  Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), pastikan tidak sampai submit/resume agar bisa melamar saat pendaftaran PPPK dibuka.

3. Jika PPPK aktif ingin melamar CPNS wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pyb instansi.

Nah sebagai informasi lanjutan, bahwa pendaftaran PPPK dan CPNS tidak dibuka secara bersamaan, karena proses seleksi CPNS sudah siap terlebih dahulu.

Kategori :