Persiapan Pengamanan Pilkada, Kapolres Kaur Temukan 23 Tornas Rusak
UJANG/RKa CEK KENDARAAN: Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH mengecek kendaraan operasional personel sebagai persiapan pengamanan Pilkada 2024, Jumat, 30 Agustus 2024.--
BINTUHAN - Untuk memastikan seluruh kendaraan operasional anggota Polres Kaur Polda Bengkulu layak pakai dan tidak ada kendala, Jumat, 30 Agustus 2024, Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH didampingi Pejabat Utama (PJU) melakukan pengecekan Kendaraan Dinas (Tornas) personel u roda dua maupun roda empat.
Hasilnya, dari 150 unit kendaraan roda dua, ada 23 unit dinyatakan rusak dan 127 unit layak pakai. Kendaraan yang rusak akan segera diperbaiki dan saat pengamanan Pilkada sudah siap dioperasikan.
“Pemeriksaan ini untuk memastikan seluruh kendaraan yang dijadikan alat operasional anggota benar-benar sehat dan layak pakai. Dari pengecekan kendaraan, yang harus diperbaiki akan diperbaiki. Sehingga dalam pengamanan Pilkada kendaraan operasional siap digunakan,” jelas Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH.
BACA JUGA:Gusril-Hamid Tuntas Pemeriksaan Kesehatan, Berikut Hasilnya dan Harapan Gusril
BACA JUGA:4 Terdakwa Pembunuhan 2 Pemuda di Tebat Rukis Divonis, Segini Lama Hukumannya
Dikatakan Kapolres, adapun jumlah kendaraan yang akan digunakan anggota dalam pengamanan Pilkada sebanyak 150 unit kendaraan roda dua.
Di hari pengecekan, bari 80 unit yang hadir. Sedangkan sisanya masih digunakan anggota dalam bertugas. Tentunya kendaraan yang belum sempat hadir untuk dicek akan dicek ulang.
Dari pengecekan kondisi kendaraan, sebagian besar baik dan siap digunakan. Hanya ada beberapa kendaraan yang harus diganti ban maupun rantai.
Dalam waktu dekat, sesuai dengan pendataan yang ada, kendaraan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Lanjut Kapolres, untuk dana pemeliharaan kendaraan operasional anggota sudah ada. Tinggal lagi melakukan perbaikan sesuai kebutuhan kendaraan.
BACA JUGA:Menang Telak, Olevia Jabat Ketua OSIS Di SMPN 9 Kaur
BACA JUGA:Modus Cari Sinyal di Pondok Kebun, Pemuda Kaur Berhasil Renggut Kesucian Tetangga
Untuk itu, seluruh anggota yang memegang kendaraan operasional wajib melakukan perbaikan sesuai kebutuhan kendaraan tersebut.
Selain itu juga, saat pengamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) maupun mengawal pendistribusian logistik, kendaraan tersebut akan digunakan anggota.