Seleksi PPPK 2024 Terbagi Dua, PPPK Penuh dan Paruh Waktu, Berikut Ketentuannya

Sabtu 31 Aug 2024 - 07:06 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

4. Bagi guru yang aktif mengajar baik di sekolah negeri maupun tenaga honorer yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah.

5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).*

Kategori :