PENGUMUMAN! Guru Swasta Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, Hanya Tiga Syaratnya

Sabtu 31 Aug 2024 - 05:03 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II) 

3. Guru non-ASN di instansi daerah

4. Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.

5. Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

6. Guru eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

7. Guru non-ASN di instansi daerah terdiri dari:

- Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah.

- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

8. Pelamar PPPK JF Guru hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat ia mengajar saat mendaftar.

9. Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta disyaratkan memiliki surat izin melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan. *

Kategori :