TERBARU! Tata Tertib Pelamar PPPK Sesuai Peraturan BKN

Jumat 30 Aug 2024 - 16:03 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Daspan Haryadi

 - Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

- Dalam konteks pemilihan, individu dapat mempertimbangkan paspor atau kartu masyarakat indonesia.

- Kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai harus dipasangkan para peserta seleksi.

- Peserta dalam proses seleksi adalah mereka yang identitasnya harus sesuai dengan apa yang tercantum pada kartu pesertanya.

- Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan.

Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

- Buku atau catatan lainnya.

- Kalkulator, kamera, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu.

- Senjata api/tajam atau sejenisnya.

Peserta dilarang:

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung.

- Menerima atau memberikan sesuatu tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.

- Keluar ruangan seleksi kecuali sudah izin.

- Membawa makanan. 

- Merokok dalam ruangan seleksi.

- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.

Kategori :