KORANADARKAUR.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN - RB) Abdullah Azwar Anas, telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Aturan tersebut yakni keputusan MenPAN - RB Nomor 347/2024 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun 2024, KemePAN - RB Nomor 348/2024 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun 2024, serta KemenPAN - RB Nomor 349/2024 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan tahun 2024.
Menurut Abdullah Azwar Anas, pada pelaksanaan PPPK tahun 2024 , pemerintah akan menerapkan formasi PPPK bagi mereka yang bekerja di instansi pemerintah namun bukan ASN.
Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatul Sipil Negara (ASN) yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Mengutip dari klikpendidikan.id, adapun formasi yang telah disiapkan pemerintah yakni, formasi CASN sebanyak 1.280.547, formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK sejumlah 1.031.554, sementara itu formasi CPNS sebanyak 248.993, yaitu 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 instansi daerah.
BACA JUGA:Berjuang Bidang Pendidikan, Oto Diculik Hingga Dibunuh
BACA JUGA:Tidak Berhubungan dengan Dunia Luar dan Berbahaya, 5 Suku Paling Terisolasi
Dengan demikian, pada seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
Dikatakan, bahwa pada prinsipnya tidak ada seleksi atau pengangkatan otomatis dalam proses PPPK.
Pelamar wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik.
Artinya bahwa dalam suatu pemilihan, nilai ambang batas tidak digunakan dalam suatu pemilihan, nilai ambang batas tidak digunakan .
Nah dengan demikian, bagi para peserta PPPK 2024 ketahuilah tata tertib pelamar PPPK sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5 Tahun 2024.
- Sebelum seleksi dimulai peserta harus hadir paling lambat 60 menit.
- Panitia Seleksi (Pansel) instansi memberikan nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
- Sebelum jadwal seleksi dimulai, pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup 5 menit.