LHP DD Belum Rampung, Satu Desa Diserahkan ke Kejari

Kamis 29 Aug 2024 - 19:58 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

BINTUHAN - Dari hasil audit Dana Desa (DD) tahun 2023 yang Inspektur Daerah Kabupaten Kaur, saat ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belum rampung dan diperkirakan pertengahan bulan September baru rampung. 

Walaupun LHP DD 2023 belum tuntas, Inspektorat Kaur telah menyampaikan atau melimpahkan berkas Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir untuk diproses secara hukum.

Dilimpahkannya desa tersebut karena permintaan pihak penyidik Kejari Kaur dan juga adanya laporan dari masyarakat atas dugaan penyimpangan penggunaan DD 2023.

BACA JUGA:Demi ANBK, SMPN 11 Kaur Pinjam Fasilitas Chromebook

“Untuk Desa Gunung Kaya saat ini telah ditangani pihak Kejari Kaur. Karena, selain memang sudah ada laporan dari masyarakat juga dari penghitungan sementara kerugian negara cukup besar,” kata Inspektur Daerah, Harika, SE, Kamis, 29 Agustus 2024.

Dikatakannya, untuk anggaran DD tahun 2023 Desa Gunung Kaya Rp 900 juta.

Dari dana tersebut untuk pembangunan mulai dari jalan maupun irigasi tidak dikerjakan, sehingga penggunaan DD tersebut fiktif atau tidak dibangunkan. 

BACA JUGA:Prevalensi Stunting Naik 2 Persen, Ajak Warga Konsumsi Ikan

Dengan begitu, sesuai dengan permintaan pihak Kejari Kaur maka berkas pemeriksaan dan LHP desa telah diserahkan ke Kejari untuk diproses secara hukum.

Lanjutnya, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inspektorat untuk mengetahui realisasi pembangunan maupun administrasi penggunaan DD tersebut.

Untuk Desa Gunung Kaya kerugian negara cukup besar dan sesuai permintaan penyidik Kejari sehingga persoalan tersebut dilimpahkan ke Kejari Kaur.

BACA JUGA:3 Bakal Paslon Rifa’i-Yevri, Elva-Rizal dan Reskan-Faizal Mendaftar ke KPU BS

Ditambahkannya, sedangkan untuk desa-desa yang lain saat ini masih tahapan  input oleh tim yang ada.

Nantinya LHP yang dikeluarkan apabila ada kerugian negara maka desa diminta untuk mengembalikan dengan waktu yang ditentukan. 

Sebaliknya apabila dalam waktu ditentukan Kepala Desa (Kades) tidak mengembalikan, maka persoalan tersebut akan dilimpahkan ke penegak hukum, baik itu penyidik Kejari maupun penyidik kepolisian. 

Kategori :