Inspektur Daerah Tuntas Audit Dana Desa 2023, Ini Jumlah Desa dan Jadwal Rilis LHP

DOK/RKa JELASKAN: Inspektur Daerah Harika, SE menjelaskan tentang audit Dana Desa tahun 2023.--

BINTUHAN- Inspektur Daerah (Ipda) sudah tuntas audit Dana Desa (DD) 2023. Sebanyak 60 desa diaudit DD dari 192 desa yang ada di 15 Kecamatan se-Kabupaten Kaur.

Audit Dana Desa ini merupakan sampel saja, tim sedang melakukan penghitungan dari pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam penggunaan DD tahun 2023.

Setelah penghitungan rampung, nantinya Inspektur Daerah akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Untuk pemeriksaan dengan turun ke lapangan sudah dilaksanakan oleh tim Inspektur Daerah. Nantinya dari LHP akan diketahui apakah ada kerugian negara, apabila ada maka desa wajib mengembalikan kerugian tersebut,” kata Inspektur Daerah Harika, SE, Minggu 23 Juni 2024.

BACA JUGA:Festival Gurita Kabupaten Kaur Ditutup, Simak Pemenang Kreasi Pengelolaan Gurita

BACA JUGA:Pasar Sore Tanjung Agung Bantu Dorong Pertemubuhan Ekonomi

Dikatakannya, audit dilaksanakan di 60 desa. Audit DD sesuai dengan kriteria tim audit. Desa tersebut akan menjadi contoh apabila dari hasil audit sesuai dengan regulasi.

Sebaliknya apabila ditemukan banyak kejanggalan, juga akan menjadi contoh desa lainnya untuk tidak main-main dalam penggunaan DD.

Lanjutnya, seluruh desa yang diaudit untuk LHP sudah ada. Tetapi pengumuman LHP akan menunggu hasil LHP untuk Kecamatan Semidang Gumay dan juga Kecamatan Kaur Tengah.

Untuk dua kecamatan ini saat ini masih dalam penghitungan tim audit sehingga LHP belum rampung dan saat ini masih dalam pemeriksaan tim yang ada.

Nantinya apabila seluruh pemeriksaan desa yang dijadikan simpel rampung akan diumumkan.

BACA JUGA:Stok Gabah Kosong, Cermati Langkah yang Akan Segera Dilakukan DKP Kaur

“Untuk LHP akan disampaikan paling lambat akhir Juni 2024. Nantinya desa yang dinyatakan melakukan kesalahan akan diminta perbaikan apabila administrasi, sedangkan apabila pembangunan juga akan diminta mengembalikan kerugian negara sesuai hasil audit,” jelasnya.

Ditambahkannya, apabila LHP sudah dikeluarkan diketahui ada penggunaan DD yang menyimpang, maka persoalan tersebut akan dilimpahkan ke penegak hukum untuk ditindak lanjuti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan