Hanya Dua Desa di Kaur yang dapat DD 1 Miliar, Desa Cinta Makmur Terbesar, Senak Terkecil

Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan Sislan, SE, menjelaskan jumlah DD tahun 2025 untuk 192 desa di Kabupaten Kaur. --

BINTUHAN - Rincian Dana Desa (DD) tahun 2025 saat ini telah diterima Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur. Yang mana jumlah anggaran DD 2025 sebesar Rp 138,5 miliar. 

Dari jumlah tersebut untuk penerima DD terbesar ada di Desa Cita Makmur Kecamatan Muara Sahung dengan anggaran Rp 1,2 Miliar (M) lebih. Sedangkan terkecil Desa Senak Kecamatan Lungkang Kule dengan pagu anggaran Rp 561,9 juta.

“DD 2025 telah diterima, apabila dibandingkan tahun ini jumlah anggaran DD diterima 192 desa menurun. Tahun 2024 jumlah DD di angka Rp 140 miliar,” kata Kadis PMD M Suhadi, ST melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan Sislan, SE, Kamis 5 Desember 2024.

Dikataknya, jika dibandingkan dengan tahun 2024 jumlahnya DD yang diterima tahun 2025 menurun cukup signifikan, pasalnya di tahun 2024 pagu untuk DD Kabupaten Kaur mencapai Rp 140 miliar lebih. Sedangkan tahun 2025 nantinya Rp 138 M lebih, ada penurunan Rp 2 M. 

Dalam penerimaan besaran DD, masing-masing desa tidak sama. Untuk angka di atas Rp 1 M ada dua desa, Desa Cinta Makmur Kecamatan Muara Sahung Rp  1,2 M lebih dan Desa Muara Dua Kecamatan Nasal Rp 1,08 Miliar. 

BACA JUGA:Realisasi DD 2024 di Bengkulu 98 Persen, Daerah Ini Belum Tuntas

BACA JUGA:KN 0,5 Miliar, Siapa Calon Tersangka Dugaan Korupsi DD di Jeranglah Tinggi Bengkulu Selatan?

Lanjutnya, selain dua desa yang paling besar juga masing-masing desa mendapatkan anggaran DD yang bervariasi. Sementara desa penerima DD paling kecil Desa Senak Kecamatan Lungkang Kule dengan total anggaran Rp 561 juta.

Sedangkan untuk sistem pencairan DD tahun 2025 tetap sama seperti tahun 2024, yang mana pencairan dilaksanakan sebanyak dua tahap. 

Sebelum desa penerima DD mengajukan pencairan akan dilakukan proses pembuatan Peraturan Bupati (Perbup), setelah Perbup rampung desa bisa mengajukan pencairan DD.

Ditambahkannya, pembagian atau rincian besaran DD 2025 telah diatur sesuai dengan ketentuan, sedangkan PMD sifatnya menerima dan menyampaikan besaran DD diterima masing-masing desa.

Selain itu juga desa yang menerima DD untuk peningkatan pemabangunan di semua bidang di desa, dengan anggaran yang ada bisa mewujudkan desa mandiri dan berkembang. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan