TERBARU! MenPAN–RB Resmi Menghapus Sistem Passing Grade dalam Seleksi PPPK 2024

Kamis 29 Aug 2024 - 13:09 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

BACA JUGA:Wujudkan Program 3 Juta Rumah, Kementerian PUPR Ungkap Ini

- Seleksi kompetensi: Penilaian Kompetensi Manajerial, Teknis dan Sosial Kultural.

Selain itu, ada seleksi wawancara berbasis komputer yang bertujuan untuk menilai kualitas moral dan etika pelamar.

PelaksanaanPPPK 2024 akan mengutamakan kelompok terententu, seperti eks THK - II, non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN, dan tenaga honorer yang aktif di instansi pemerintah .

Terlepas dari prioritas apa pun, setiap pelamar harus berpartisipasi dalam proses seleksi yang sama.

Untuk memahami syarat, pelamar harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:Andi Djemma, Tokoh Penting Kemerdekaan Indonesia, Memprakarsai Rapat Raja-Raja di Sulsel

- Jenjang pemula hingga ahli pertama: Minimal 2 tahun pengalaman.

- Jenjang ahli muda: Minimal 3 tahun pengalaman.

- Pengecualian: JF Dosen, JF pengawas sekolah  dan JF kesehatan.

Dengan demikian, pelamar juga hanya diperbolehkan melamar pada satu jenis pengadaan ASN (PNS atau PPPK) dan memilih satu formasi jabatan dalam satu periode pendaftaran.

Dengan perubahan ini, diharapkan proses seleksi PPPK 2024 menjadi lebih adil dan transparan. Jadi, persiapkan diri kalian sebaik mungkin dan jangan lewatkan kesempatan ini.

Kategori :