TERBARU! MenPAN–RB Resmi Menghapus Sistem Passing Grade dalam Seleksi PPPK 2024

Kamis 29 Aug 2024 - 13:09 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

KORANRDARKAUR.ID - Kabar terbaru bagi calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Saat ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN - RB) telah resmi menghapus sistem passing grade dalam seleksi tahun ini.

Hal ini merupakan perubahan yang sangat dinantikan dan tentunya akan mempengaruhi strategi kalian dalam melamar PPPK. 

Menurut ungkapan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN – RB Aba Subagja, mulai tahun 2024 kelulusan tidak lagi ditentukan oleh nilai ambang batas atau passing grade.

Sebaliknya, sistem peringakat akan disesuaikan dan sertifikasi akan didasarkan pada sistem kinerja puncak. Maka pelamar dinyatakan lulus jika memiliki peringkat terbaik.

Lebih lanjut, tidak ada lagi nilai ambang btas dalam seleksi PPK 2024. Yang mana pelamar wajib mengikuti seleksi. 

Artinya dalam seleksi tidak memiliki nilai ambang batas. Lalu bagaimana sistem seleksinya?

1.Sistem CAT

BACA JUGA:Terima Perpanjangan SK Hingga 2028, PPPK Bengkulu Selatan Dapat Pesan Khusus

Setiap pelamar akan mengikuti seleksi dengan cara Computer Assisted Test (CAT). Artinya setiap orang akan dievaluasi berdasarkan hasil tes komputer yang objektif.

2. Penentuan Peringkat

Kelulusan akan diberikan kepada pelamar dengan peringkat tertinggi. Semakin baik persyaratan yang anda terima, maka  semakin besar pula peluang untuk diterima menjadi PPPK .

3.Tahapan Seleksi

Seleksi PPPK 2024 terdiri dari dua tahapan utama:

- Seleksi administratif: Tinjauan dokumen dan penilaian risiko administrasi.

Kategori :