KORANRADARKAUR.ID – Dengan belum dibukanya pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, tentu para tenaga honorer tak sabar menunggu kabar dari pemerintah.
Dengan menunggu kabar terbaru, baru-baru ini pemerintah telah menetapkan mekanisme dan aturan seleksi PPPK 2024 untuk para tenaga honorer.
Seperti yang diketahui, bahwa mekanisme dan aturan seleksi PPPK, telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Abdullah Azwar Anas dalam 3 bagian yang sudah bisa diakses oleh para honorer.
Untuk aturan seleksi PPPK 2024 secara umum, telah ditetapkan pada keputusan MenPAN - RB Nomor 347 Tahun 2024.
BACA JUGA:PPPK yang Berminat Mengikuti Seleksi CPNS Tak Perlu Mengundurkan Diri, Asal Penuhi Ketentuan Ini
BACA JUGA:Tahapan Lengkap Seleksi PPPK 2024, Jumlah Soal, Batas Waktu Pengerjaan Soal, Hingga Daftar Nilai
Sementara 2 keputusan lainnya adalah mekanisme seleksi PPPK untuk guru dan tenaga kesehatan masing-masing pada Keputusan MenPAN RB Nomor 348 dan 349.
Selain mekanisme tersebut, pemerintah juga telah menetapkan jumlah formasi pada seleksi PPPK 2024.
alam update terbaru KemenPAN RB di laman resminya telah ditetapkan jumlah formasi PPPK yang bisa dilamar tahun 2024 adalah 1.031.554.
Meski jumlah tersebut tergolong sangat banyak tapi sebenarnya jauh berkurang dari rencana awal yang ditetapkan pemerintah.
Yang mana sejak formasi CASN 2024 diumumkan, pemerintah menetapkan sebanyak 1,7 juta formasi PPPK pada tahun ini.
Selanjutnya, dikutip dari klikpendidikan.id, pernyataan akhir sama saja seperti yang disampaikan sebelumnya berdasarkan update terkini KemenPAN RB.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Dia Produsen Susu yang Jadi Mitra Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Pahlawan Kemerdekaan Tapi Menjadi Perampok Hingga Buronan, Yuk Simak Kisahnya di Sini!
Dengan keputusan KemenPAN - RB tersebut tentu akan berdampak besar bagi tenaga honorer yang memang disiapkan untuk seleksi PPPK 2024.