Gaji PPPK Sudah Naik 8 Persen, Gaji PPPK dengan Masa Kerja 15 Tahun Tembus Berapa?

Senin 26 Aug 2024 - 15:08 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah naik 8 persen, gaji PPPK dengan masa kerja 15 tahun tembus berapa? Berikut ini informasi lengkapnya.

Seperti yang telah diketahui, bahwa pemerintah telah menaikkan gaji Pegawa Negeri Sipil (PNS) dan PPPK sejak 1 Januari 2024. Kenaikan gaji ini sebesar 8 persen. 

Kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara kenaikan gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

BACA JUGA:Tunjangan Cacat PNS dan PPPK Dapat Diberhentikan Secara Langsung, Kenapa Ya? Simak Alasannya Ini

BACA JUGA:MenPAN-RB Tetapkan Seleksi Kompetensi PPPK Sesuai dengan Diktum 12, 13 dan 14, Begini Isinya

Untuk diketahui, gaji PPPK sudah ditetapkan berdasarkan ruang golongan dan jam kerja yang ditetapkan PPPK.

Berbeda dengan ruang golongan di PNS , ruang golongan di PPPK terbagi menjadi 17 golongan .

Selain itu, dikutip dari ayobandung.com, gaji PPPK juga akan ditentukan dengan lamanya masa kerja yang telah dijalani.

Oleh sebab itu, gaji PPPK satu dengan yang lainnya tidak akan sama dan berbeda-beda.

Termasuk PPPK dengan masa kerja 15 tahun yang menerima gaji dengan nominal yang berbeda-beda.

Gaji PPPK dengan masa kerja 15 tahun diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam aturan Perpres tersebut, PPPK dengan masa kerja 15 tahun akan menerima gaji mulai dari Rp 2.408.400 per bulan.

Gaji PPPK dengan masa kerja 15 tahun bahkan tembus hingga mencapai Rp 5.544.300 per bulan.

BACA JUGA:Siap-siap Pendaftaran PPPK Segera Dibuka! Ini Jenis Berkas dan Dokumen Harus Disiapkan Seleksi PPPK 2024

Kategori :