KORANRADARKAUR.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB), Abdullah Azwar Anas telah resmi menandatangani Peraturan MenPAN - RB Nomor 347 tahun 2024 beberapa waktu lalu.
Peraturan tersebut berisi tentang mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, terdapat surat keputusan (Diktum) terkait mekanisme seleksi termasuk seleksi kompetensi.
Salah satu Diktum yang akan dibahas dalam content ini adalah Diktum 12. Diktum 12 membahas tentang beberapa macam seleksi yang dilakukan dalam pengadaan PPPK 2024.
BACA JUGA:Jangan Pacaran dengan Orang Weton Rabu Pahing, Inilah Sebab Utamanya
Seperti diketahui, bahwa seleksi pengadaan PPPK berdasarkan diktum 12 terdiri dari 2 macam seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Lebih lanjut, dibahas dalam diktum 13, bahwa seleksi kompetensi yang dimaksud yakni:
- Seleksi kompetensi teknis
- Seleksi kompetensi manajerial
- Seleksi kompetensi sosial kultural
Seleksi kompetensi teknis adalah seleksi yang menguji kemampuan praktik kerja seseorang dalam bidang tertentu.
Seleksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta tidak hanya menguasai teori, tetapi juga kompeten dalam melaksanakan tugasnya.
Selanjutnya, seleksi manajerial adalah tes yang bertujuan untuk menilai kemampuan, komitmen dan perilaku seseorang dalam berorganisasi.
Tes ini bertujuan untuk mengukur penguasaan, pengetahuan, keterampilan dan sikap pelamar dalam berorganisasi.
BACA JUGA:8 Kategori Honorer 100 Persen Diangkat PPPK Guru 2024, Berikut Ini Penjelasan Lengkapnya
BACA JUGA:PPPK Dipastikan Tidak Bisa Pindah Tugas, BKPSDM: Belum Ada Aturan Tentang Itu
Terakhir seleksi kompetensi sosial kultural, seleksi kompetensi social kultural merupakan tes yang dimaksudkan untuk menguji pengetahuan, keterampilan, juga sikap kamu sebagai pelamar yang berkaitan dengan bagaimana ia berinteraksi di lingkungan yang majemuk.