Jika Mahasiswa Tergoda dan Terjerat Pinjol, Risikonya Sangat Fatal

Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol)-Sumber foto: jawapos.com-

KORANRADARKAUR.ID – Hati-hati mahasiswa yang terjerat Pinjol akan drop out atau keluar dari kampus. Sebagaimana pinjol merupakan salah satu masalah yang kerap dihadapi oleh mahasiswa. 

Situasi ini seringkali terjadi karena para mahasiswa sering tergoda oleh kemudahan dan kecepatan dalam mendapatkan pinjaman. Tanpa mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul. 

Pinjol yang sah dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tunduk pada peraturan yang lebih ketat dalam hal penagihan.

Hal ini membuat risiko drop out dari kampus menjadi lebih rendah bagi mahasiswa yang berurusan dengan pinjol yang sah. 

BACA JUGA:Lima Pinjol Sangat Direkomendasi, Cukup Gunakan KTP dan Foto

BACA JUGA:Lewat dari 90 Hari, Ini Warning Debt Collector Pinjol

Kemudian besar utang juga dapat mempengaruhi kemungkinan drop out mahasiswa yang terperangkap dalam pinjol.

Utang yang besar dapat membuat mahasiswa kesulitan untuk melunasi, sehingga bisa mengganggu proses belajar mereka.

Namun, jangan khawatir bagi mahasiswa yang terperangkap dalam pinjol, berikut ada beberapa tips yang bisa diikuti untuk menghindari drop out dari kampus: 

1. Laporkan Pinjol Ilegal ke Pihak Berwenang

Mahasiswa yang terperangkap dalam pinjol ilegal dapat melaporkan perusahaan pinjol tersebut kepada pihak berwenang, seperti Satgas Waspada Investasi (SWI) atau Kepolisian.

BACA JUGA:Tanpa Rekening Pribadi, Pinjol Bisa Tetap Cair

BACA JUGA:Sudah Dibekukan Paksa Oleh OJK, Ribuan Pinjol Ilegal Tetap Berkembang 

2. Minta Bantuan dari Pihak Kampus

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan