Lewat dari 90 Hari, Ini Warning Debt Collector Pinjol
Ilustrasi Debt Colector (DC).--
KORANRADARKAUR.ID - Fintech lending alias perusahaan pembiayaan terus berkembang saat ini.
Baik Peer to peer lending atau lembaga pembiayaan di bawah pengawasan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Perusahaan yang bergerak pada pembiayaan, layanan pinjam meminjam uang berbasis online sejak tahun 2019
Dalam menjalankan operasionalnya fintech lending berada di bawah pengawasan wajib terdaftar.
BACA JUGA:Tanpa Rekening Pribadi, Pinjol Bisa Tetap Cair
BACA JUGA:Sudah Dibekukan Paksa Oleh OJK, Ribuan Pinjol Ilegal Tetap Berkembang
Kemudian juga mendapatkan izin dari AFPI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam operasional kegiatan pinjam meminjam dana.
AFPI bertugas melakukan pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan fintech dalam proses penagihan kepada debitur.
Walaupun pihak Pinjol mempunyai kewajiban menagih utang kepada nasabah, tetapi OJK dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/2022 tidak pernah mengatur tenggat waktu tagih penyelenggara Pinjol.
Namun, setelah nasabah berhasil mencairkan dana lewat rekening kemudian menyebut OJK hanya boleh menagih maksimal 90 hari dan selebihnya hangus.
Dikutip dari radartegal.disway.id, lewat 90 hari menurut pasal 51/ POJK.10/2022 yang mengatur mengenai level kualitas pendanaan atau kualitas penyaluran dana.
Setelah debitur berhasil mencairkan dana ke rekening, maka perusahaan fintech lending menurut lampiran III SH Pengurus AFPI 02/2020.
Dilarang memberi bunga pinjaman atau suku bunga tidak melebihi 0,8% per hari.
BACA JUGA:Komedian Bedu Pernah Terlilit Pinjol Hingga Jual Rumah, Lantas Apa Tanggapan Bedu?