Keluarga Korban Pembunuh4n Minta Pelaku Dihukum Mati, PH: Lakukan Pembunuhan Berencana

Suasana rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Karang Dapo bertempat di Mapolres Kaur, beberapa hari lalu. Sumber foto: koranradarkaur.id--

BENGKULU - Keluarga Yati (14) dan Bidah (79) korban pembunuh4n Desa Karang Dapo Keamanan Semidang Gumay.

Berharap agar tersangka FA (18) warga Desa Penandingan Kecamatan Kinal dihukum mati atau seringan-ringannya penjara seumur hidup.

Ini karena pelaku diduga kuat melakukan pembunuh4n berencana terhadap kedua korban. 

Keluarga korban melalui penasehat hukumnya Sopian Sahidi Siregar, S.Pd, SH, M.Kn mengatakan, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Karang Dapo.

Yang dilangsungkan di Mapolres Kaur, Jumat 24 Januari 2025 lalu.

Pada adegan ke-1 terungkap pelaku FA menyiapkan senjata tajam sebelum melancarkan aksinya. 

BACA JUGA:Penyidik Temukan Petunjuk Baru Pembunuh4n Nenek dan Cucu, Cek Perkembangannya di Sini

"Pada rekonstruksi terlihat pelaku pembangunan di Desa Karang Dapo ini. Mempersiapkan senjata tajam sebelum dia melancarkan aksinya. Karenanya menurut kami dia melakukan pembunuhan berencana," kata Sopian, Selasa, 28 Januari 2025.

Dengan terungkapnya pelaku mempersiapkan senjata tajam ini. Pihaknya meyakini, dalam kejadian ini ada unsur pembunuhan berencana.

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP yang isinya "Siapapun yang dengan sengaja dan merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dapat diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun".

BACA JUGA:Saat Rekontruksi Adegan Pembunuh4n Nenek dan Cucu, 96 Adegan Ditampilkan, Pada Adegan Ini Bikin Emosi

"Bahwa pisau yang digunakan untuk beraksi sudah dibawa atau dipersiapkan sebelumnya. Karenanya, bagi kami, pasal yang tepat untuk menjerat pelaku adalah Pasal 340 KUHP. Bukan pasal 339 KUHP," ungkapnya. 

Penting diketahui, saat ini, Polres Kaur menjerat tersangka dengan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang diawali dengan tindak pidana lainya yaitu pencurian. Dengan ancaman hukuman Penjara seumur hidup.

Lebih jauh, Sopian Sahidi juga mengungkapkan alasan yang membuat pelaku layak dihukum mati. Pertama, Tersangka membun*h 2  korban secara bersamaan secara sadis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan