Usulan Hibah Pemprov Dibuka, Simak Waktu dan Persyaratannya

ROHIDIN MERSYAH--

BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyediakan dana hibah melalui APBD 2024 ini. Pihak yang mendapat hibah dana ini pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang telah berbadan hukum di  Indonesia.

Bisa saja rumah ibadah,  untuk rumah ibadah tahun ini yang bisa mendapatkan dana hibah APBD 2025 ada 140 tempat. 

Bagi pihak yang ingin  mendapatkan hibah dari Pemprov Bengkulu untuk tahun 2025 kini telah dapat dapat mengajukan permohonan hibah. 

Pengajuan dilakukan secara online, melalui aplikasi Sistem Perencanaan Anggaran Hibah Berbasis Kinerja (Sipanggar Baja). Waktu pengusulan hibah dijadwalkan 26 Februari - 5 Mei 2024.

BACA JUGA:Berantas Nyamuk, Desa Sulauwangi Fogging, Simak Pernyataan Kades

BACA JUGA:WADUH! 5 Jabatan Eselon II Kosong, Pemkab Bengkulu Selatan Pastikan Lelang 2025, Ini Alasannya

"Untuk yang ingin mengusulkan permohonan hibah Provinsi Bengkulu tahun 2024. Pendaftaran pengusulan telah bisa dilakukan sejak 26 Februari sampai 5 Mei. Pendaftaran melalui aplikasi Sipanggar Baja Provinsi Bengkulu," ujar Gubernur Bengkulu Prof. Dr. drh. H Rohidin Mersyah, MMA, Jumat 8 Maret 2024.

Rohidin menjelaskan, Sipanggar Baja merupakan inovasi Pemprov Bengkulu dalam rangka menciptakan transparansi, akuntabilitas dan integrasi pelayanan.

Dalam pengelolaan hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu dengan berbasis kinerja. Diharapkannya, para pengusul hibah segala melengkapi persyaratan dan mendaftari di aplikasi yang telah disediakan.

"Bagi pengusul hibah silahkan lengkapi persyaratan dan proposalnya, kemudian bisa langsung mendaftakan di Aplikasi Sipanggar Baja," imbau Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:JANGAN TAKUT! PGRI Siap Bantu Guru di Bengkulu Selatan Tersandung Hukum, Gimana Caranya Ya?

BACA JUGA:Pembangunan Daerah Tegantung DAK, OPD Pemkab Bengkulu Selatan Diminta Rutin Lakukan DL, Simak Alasannya

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Dr. HHaryadi, S.Pd, MM, M.Si menjelaskan,  jika berdasara Pergub Bengkulu Nomor 38 Tahun 2021.

Mereka yang dapat mengajukan hibah APBD Provinsi Bengkulu yakni, pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang telah berbadan hukum di  Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan