Usulan Hibah Pemprov Dibuka, Simak Waktu dan Persyaratannya

ROHIDIN MERSYAH--

BACA JUGA:Penetapan Agraria, BPN Gelar Rapat Gugus Tugas

BACA JUGA:RAMADAN TIBA! Ini Jadwal Lengkap Imsakiyah di Bengkulu Selatan Selama Satu Bulan Penuh

"Jadi ada persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendapatkan hibah APBD Provinsi Bengkulu ini," kata Kepala BPKD.

Lanjutnya, usulan hibah disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan proposal. Paling sedikit harus memuat beberapa keterangan rencana penggunaan hibah, latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran, program kegiatan, rencana anggaran biaya, susunan organisasi atau kepanitiaan, serta diketahui penanggung jawab kegiatan atau pejabat yang berwenang ataupun pimpinan lembaga. 

"Untuk petunjuk panduan penggunaan,vreferensi regulasi, standar harga dan pedoman penggunaan. Itu dapat memilih Menu Peraturan di halaman beranda Sipanggar Baja. Kemudian mengunduhnya," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan